Langsung ke konten utama

Apa Beda Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Uang



 
 Senin, 21 Juli 2014 | 13:16 WIB Asalamu’alaikum Kiai. Apakah perbedaan antara zakat, infak dan sedekah itu? Mengingat LAZISNU dan beberapa lembaga membedakan istilah ini. Untuk siapa semua itu diwajibkan atau disunnahkan? Kepada siapa penyalurannya? Satu lagi soal waqaf uang, mohon dijelaskan juga dan apa bedanya dengan tiga hal di atas? Terimakasih atas penjelasannya. Salam Takzim dari Lampung. (Ahmad Riduwan) Jawaban Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan tentang infak, zakat, dan sedekah​​​​​​​. Sedang mengenai wakaf uang, insyaallah akan kami jelaskan pada kesempatan lain. Infak adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu orang yang menghambur-hamburkan atau yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut munfiq (orang yang berinfak). Pengertian Infak ini sebagaimana dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi: وَاعْلَمْ أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ “Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak). (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293). ADVERTISEMENT Salanjutnya sedekah (shadaqah), menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. مَا يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ كَالزَّكَاةِ ، لَكِنِ الصَّدَقَةُ فِي الأْصْل تُقَال لِلْمُتَطَوَّعِ بِهِ ، وَالزَّكَاةُ لِلْوَاجِبِ ADVERTISEMENT “Sedekah​​​​​​​ adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya sedekah​​​​​​​ itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan”. (Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1410 H, h. 453) Sedangkan zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Para ulama mendefiniskan zakat sebagai berikut: ADVERTISEMENT اسْمٌ لِقَدْرٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ يَجِبُ صَرْفُهُ لِأَصْنَافٍ مَخْصُوصَةٍ “Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368) Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. Bahwa Infak itu lebih umum karena mencakup juga sedekah​​​​​​​ dan zakat. Sedangkan sedekah​​​​​​​adalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup di dalamnya adalah zakat. Bedanya, zakat itu merupakan sedekah​​​​​​​ wajib yang diambil dari harta yang tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak. Disamping itu zakat diberikan kepada kalangan tertentu yang jumlahnya delapan (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan pada waktu tertentu juga. Dengan kata lain, sedekah ​​​​​​​itu ada dua. Yang pertama adalah sedekah ​​​​​​​wajib yang disebut zakat. Kedua adalah sedekah ​​​​​​​tathawwu` atau sedekah ​​​​​​​sunnah. Sedekah ​​​​​​​tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Namun kata sedekah ​​​​​​​kemudian lebih digunakan untuk sedekah ​​​​​​​tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat. Hal lain yang juga membedakan sedekah ​​​​​​​tathawwu` adalah sedekah ​​​​​​​tathawwu` lebih utama diberikan secara diam-diam, sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan bagi yang lainnya. نَقَلَ الطَّبَرِيُّ وَغَيْرُهُ الإْجْمَاعَ عَلَى أَنَّ الإْخْفَاءَ فِي صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ أَفْضَلُ ، وَالإْعْلاَنَ فِي صَدَقَةِ الْفَرْضِ “Imam ath-Thabari dan ulama lainnya telah menukil ijma’ bahwa diam-diam dalam memberikan sedekah ​​​​​​​tathawwu` itu lebih utama, dan memperlihatkan dalam memberikan sedekah ​​​​​​​wajib (zakat) itu lebih utama”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyah Kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H, juz, 2, h. 287). Demikian penjelasan singkat ini semoga bisa bermanfaat. Jadi kesimpulan sekaligus saran kami begini: Belanjakan harta benda Anda untuk hal-hal yang membawa kemaslahatan (Infak), tunaikan kewajiban zakat jika sudah terpenuhi semua ketentuannya, dan jika ada rezeki lebih bersedekahlah dengan cara diam-diam agar terhindar dari riya. (Mahbub Ma’afi Ramdlan) 

 Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.



Postingan populer dari blog ini

Materi Informatika Kelas 9 Semester 1

Semester ganjil Bab 1: Teknologi informasi dan komunikasi               A. Browser buka              B. Paket office dan aplikasi content Buka               Bab 2: Teknik komputer              A. Fungsi sistem komputer buka                B. Unit pengolahan logika dan aritmatika buka   Bab 3: Analisis data              A. Aplikasi menyimpan data sesuai representasi buka            B. Pengolahan data dengan fitur lanjut aplikasi office buka  Bab 4: Algoritma dan Pemrograman             A. Dekomposisi program dan subprogram buka               B. Merancang solusi sebuah program (algoritma robotika) buka